“Adapun diduga pelaku atas nama LSF, warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram bersama temannya RE, warga Kelurahan Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur,” ungkapnya Minggu (16/7/2023) dalam rilis Polresta Mataram.
Untuk barang bukti 1 mobil tangki transportir warna biru berisi 5.000 liter solar subsidi, 1 lembar surat pemesanan, 1 catatan portofolio dan 2 HP Oppo dan Realmi.
Saat dilakukan pengungkapan, truk tangki sedang memindahkan solar subsidi ke tangki penampungan di PT Nindya Karya yang berada di proyek Bendungan Meninting.
“Selanjutnya Unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan pengecekan dokumen serta interogasi terhadap sopir truk tangki terkait asal usul BBM dimaksud yang mana diperoleh keterangan ternyata dokumen dan barang berupa solar yang ada di truk tangki tidak sesuai dengan dokumen yaitu BBM jenis solar tersebut adalah BBM jenis solar subsidi,” jelasnya.
Kemudian Unit Tipidter melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ditemukan bahwa solar subsidi tersebut merupakan milik dari saudara LSF dan diambil dari gudang milik RE yang berada di Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.
“Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku tersebut kini diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya