banner 728x250
Hukrim  

Pembangunan Jalan di Wilayah Sekokat – Bawi Sumbawa Diduga Ada Penyelewengan Anggaran

Ketua LSM Gerakan Reformasi Daerah (Garda) Sumbawa,Victor (tengah) (Foto: istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Dia menekankan bahwa galian C merupakan salah satu PAD pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa sehingga di dalam pelaksanaannya sangat ditekankan agar setiap perusahaan yang akan melakukan kegiatan penambangan harus benar -benar memiliki izin sehingga tidak menyalahi aturan yang ada

Anggaran sebesar Rp 18,5 miliar untuk pembangunan jalan Sekokat- Bawi cukup fantastis, dimana anggaran tersebut dalam hal ini pemerintah maupun masyarakat setempat berharap agar pembangunan tersebut sesuai dengan peruntukannya, agar azas manfaatnya dapat diterima oleh masyarakat setempat pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya 

banner 325x300

“Namun fakta di lapangan tidak sesuai harapan, apalagi jalan yang akan di aspal tersebut dipenuhi oleh lumpur padahal di dalam aturannya sangat tidak dibenarkan karena jalan yang akan di aspal bahu jalan harus benar – benar bersih. Karena jika bahu jalan dipenuhi lumpur maka memungkinkan aspal tidak akan menyatu dengan LPA/Lapisan Pondasi Agregat,” katanya.

“Kami dari LSM Gerakan Reformasi Daerah (GARDA) Sumbawa meminta kepada PPK Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Provinsi NTB untuk turun melakukan kroscek dengan apa yang kami sampaikan agar tidak terkesan dalam hal ini PPK melakukan pembiaran,” tambah Victor.

Sementara itu, pihak Dinas PUPR Provinsi NTB ketika dikonfirmasi masalah tersebut, mengatakan belum mengetahui persoalan ini.

“Kita belum tahu ada laporan tentang masalah ini. Tapi nanti kita akan panggil PPK dan rekanan untuk menjelaskan masalah ini,” kata Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi NTB, Lies Nurkomalasari. (*)

banner 325x300