Dirinya juga mengaku memiliki bukti atas dugaan pemerasan yang dilaporkan ke Polda NTB.
“Kami tinggal menunggu tindak lanjut yang akan dilakukan Ditreskrimum Polda NTB,” kata Hamzah.
Sementara itu, Ketua LSM Garda Sumbawa, Hermanto atau yang akrab disapa Viktor menjelaskan bahwa sebelumnya kedua oknum ini menjanjikan bakal mengembalikan uang tersebut kepada korban. Namun dalam waktu yang sudah cukup lama, permintaan korban tidak diindahkan.
“Kami sudah mencoba melakukan berbagai koordinasi untuk menyelesaikan ini dengan cara kekeluargaan, tetapi tidak mendapat respons positif, makanya kami berinisiatif untuk melaporkan kasus ini ke Polda NTB,” ucapnya.
Adapun nominal yang diterima oknum Stafsus dan Ajudan Bupati Sumbawa tersebut mencapai total Rp 1 miliar. Uang tersebut diterima secara cash dalam dua tahap, yakni Rp 400 juta yang diterima di wilayah Kabupaten Sumbawa dan Rp 600 juta diterima di Jakarta.