“Penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku diduga akibat cemburu melihat mantan istri yang telah ditalak tiga secara hukum Islam sekitar lima bulan yang lalu di apelin oleh Korban, ” jelas Kapolsek.
Mendapatkan informasi peristiwa tersebut Kapolsek Praya Timur bersama anggota langsung mendatangi lokasi kejadian untuk Mengamankan TKP, melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi saksi dan mencari keberadaan terduga pelaku.
“Polisi telah mengamankan Barang Bukti berupa satu buah gagang senjata tajam, satu buah sarung senjata tajam dengan panjang 35 cm, kain sarung milik pelaku, ” ungkap Kapolsek.
Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Praya Timur di rumah Ibunya yang berada di Desa Padamara, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Lombok Tengah.
Dari hasil interogasi awal bahwa terduga pelaku melakukan penganiayaan disebabkan oleh tersulut emosi karena antara korban dengan saksi (mantan istrinya red) sudah memiliki hubungan sebelum perceraian terjadi, sementara proses perceraian antara terduga pelaku dengan istrinya baru berupa kata kata talak dan belum memiliki akta cerai. (*)