Saat ini gugatan 105 M yang diajukan Fihirudin masih berjalan di Pengadilan Negeri Mataram.
Menurut Najam, DPRD NTB sebagai tergugat harus membuat kesepakatan dengan pihak penggugat, Fihirudin. Hal ini diperlukan agar ada titik temu.
Sementara untuk pihak Fihirudin, Najamudin juga menyarankan agar lebih fleksibel dan “make sense” dalam kaitan jumlah atau nominal ganti rugi.
“Fihir sebagai rakyat dan warga negara Indonesia punya hak yang sama di mata hukum, sehingga wajar dia menuntut ganti rugi. Sementara kita sebagai wakil rakyat, DPRD NTB harus juga memenuhi hak rakyat. Namun alangkah baiknya jika nominal tuntutan kerugian ini lebih fleksibel dan make sense atau masuk akal,” ujarnya.
Najamudin mengatakan, sebenarnya ada jalan tengah yang bisa dilakukan untuk memberikan win-win solution bagi DPRD NTB dan Fihirudin agar permasalahan tidak berlarut-larut.