banner 728x250
Hukrim  

Penanganan Kasus Penyerangan Montong Buwuh, Polres Lombok Barat Tahan Tersangka Baru

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi (kedua dari kiri), didampingi oleh para pejabat kepolisian lainnya, menyampaikan informasi mengenai penahanan dua tersangka dalam kasus penyerangan di Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar.. (Foto: istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Lombok Barat – Penanganan kasus penyerangan yang disertai penganiayaan terhadap warga Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, memasuki babak baru. Polres Lombok Barat resmi menahan satu tersangka baru berinisial LYAK, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. LYAK diketahui merupakan anak dari Kades Rambitan.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, mengungkapkan bahwa penetapan LYAK sebagai tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyidikan yang menyeluruh. “Penetapan LYAK sebagai tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi, olah TKP, dan penyitaan barang bukti. LYAK diduga kuat terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama,” kata Kapolres.

banner 325x300

LYAK disangkakan melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP. Pasal 170 Ayat (1) dan (2) KUHP menyatakan bahwa siapa saja yang secara terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Jika kekerasan mengakibatkan luka-luka, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun; jika luka berat, paling lama 9 tahun; dan jika menyebabkan maut, paling lama 12 tahun.

Dengan penahanan LYAK, jumlah tersangka yang ditahan oleh Polres Lombok Barat kini menjadi tiga orang. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Lombok Barat. “Proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Kami berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegas Kapolres.

Peristiwa penyerangan tersebut terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024 malam, dimana puluhan orang menyerang warga Desa Montong Buwuh, menyebabkan beberapa warga luka-luka. Penahanan LYAK sebagai tersangka baru memberikan harapan kepada warga Montong Buwuh bahwa keadilan akan ditegakkan. Meskipun demikian, mereka berharap polisi dapat menangkap semua pelaku agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Kami ingin hidup tenang tanpa rasa takut. Kami ingin keadilan ditegakkan,” ungkap Rini, salah satu warga yang menjadi korban penyerangan, dengan nada penuh harap.

Di sisi lain, LYAK dan keluarganya merasa bahwa penahanannya tidak adil. LYAK bersikeras bahwa dia tidak terlibat dalam penyerangan tersebut. Pengacaranya menyatakan akan mengumpulkan bukti-bukti untuk membuktikan ketidakbersalahannya. “Kami percaya pada sistem peradilan dan akan melawan tuduhan ini dengan segala daya,” ujar pengacara LYAK.

Kapolres Lombok Barat mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan. “Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama. Kami membutuhkan dukungan masyarakat agar proses hukum berjalan dengan lancar,” tambahnya.

Kasus ini terus menarik perhatian publik, dengan berbagai pihak menantikan perkembangan lebih lanjut dan berharap keadilan dapat segera ditegakkan.

banner 325x300