Kamis, 5 Maret 2026 | 23.14 WITA
Hukrim  

Kejari Mataram Tahan PPK Kasus Pokir Lombok Barat 2024, Kerugian Negara Capai Rp1,7 Miliar

Tersangka H. MZ, S.IP saat dibawa ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat usai resmi ditahan penyidik Pidsus Kejari Mataram. (Foto: Istimewa)

Mataram – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan dugaan korupsi pada program Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat tahun anggaran 2024 di Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat. Pada Rabu, 3 Desember 2025, penyidik resmi menahan H. MZ, S.IP, pejabat ASN Pemda Lombok Barat yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Penahanan dilakukan setelah tersangka dinilai memenuhi dua alat bukti yang cukup serta berpotensi menghilangkan barang bukti dan tidak kooperatif selama proses penyidikan.

143 Kegiatan, 100 Diantaranya Merupakan Pokir DPRD

Dalam konstruksi perkara, Dinas Sosial Lombok Barat menganggarkan dana Rp22,265 miliar untuk 143 kegiatan di tahun 2024. Dari total itu, 100 kegiatan merupakan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Lombok Barat.

Penyidik menemukan dugaan keterlibatan beberapa pihak, yaitu:

  1. Hj. DD, SE
  2. H. MZ, S.IP (ditahan hari ini)
  3. AZ (anggota DPRD Lombok Barat, telah ditahan sebelumnya)
  4. R (swasta, penyedia, telah ditahan sebelumnya)

Para tersangka terjerat pada paket Pokir senilai Rp2 miliar, terdiri dari 8 paket di Bidang Pemberdayaan Sosial dan 2 paket di Bidang Rehabilitasi Sosial.