Kamis, 5 Maret 2026 | 23.14 WITA
Hukrim  

Kejari Mataram Tahan PPK Kasus Pokir Lombok Barat 2024, Kerugian Negara Capai Rp1,7 Miliar

Tersangka H. MZ, S.IP saat dibawa ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat usai resmi ditahan penyidik Pidsus Kejari Mataram. (Foto: Istimewa)

Survei Harga Tak Dilakukan, Harga Kontrak Diduga Digelembungkan

Penyidik menjabarkan sejumlah perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan para tersangka:

  1. Tidak melakukan survei harga saat menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), melainkan hanya mengacu pada ketersediaan anggaran dan SSH 2023.
    Praktik ini membuat nilai kontrak jauh di atas harga pasar dan memicu kemahalan harga (mark-up).
  2. Mengatur pemenang paket pekerjaan bersama tersangka AZ dengan cara menunjuk langsung penyedia tertentu, yaitu tersangka R.
  3. Tidak melakukan pengendalian dan pengawasan kontrak, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan SPK.
  4. Menyetujui pencairan dana kepada penyedia yang tidak mengerjakan pekerjaan, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Kerugian Negara Mencapai Rp1,77 Miliar

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Barat melalui Laporan PKKN Nomor 700/496/Inspektorat/VIII/2025, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.775.932.500. Kerugian ini bersumber dari dua temuan utama:

  • Mark-up harga
  • Belanja fiktif yang sama sekali tidak dilaksanakan

Tersangka Ditahan, Satu Masih Diperiksa

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, H. MZ resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Sementara itu, tersangka lain Hj. DD, SE masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan berpotensi menyusul ditahan apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.

Jeratan Hukum

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 12 UU Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.