Survei Harga Tak Dilakukan, Harga Kontrak Diduga Digelembungkan
Penyidik menjabarkan sejumlah perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan para tersangka:
- Tidak melakukan survei harga saat menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), melainkan hanya mengacu pada ketersediaan anggaran dan SSH 2023.
Praktik ini membuat nilai kontrak jauh di atas harga pasar dan memicu kemahalan harga (mark-up). - Mengatur pemenang paket pekerjaan bersama tersangka AZ dengan cara menunjuk langsung penyedia tertentu, yaitu tersangka R.
- Tidak melakukan pengendalian dan pengawasan kontrak, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan SPK.
- Menyetujui pencairan dana kepada penyedia yang tidak mengerjakan pekerjaan, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Kerugian Negara Mencapai Rp1,77 Miliar
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Barat melalui Laporan PKKN Nomor 700/496/Inspektorat/VIII/2025, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.775.932.500. Kerugian ini bersumber dari dua temuan utama:
- Mark-up harga
- Belanja fiktif yang sama sekali tidak dilaksanakan
Tersangka Ditahan, Satu Masih Diperiksa
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, H. MZ resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Sementara itu, tersangka lain Hj. DD, SE masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan berpotensi menyusul ditahan apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
Jeratan Hukum
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 12 UU Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.





