Kerugian Mulai Terang Benderang, Fihirudin Hadirkan Ahli dan Saksi Fakta di Sidang 105 M
Sidang gugatan PMH yang dilayangkan aktivis M Fihiruddin kepada DPRD NTB berlanjut. Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan pemeriksaan saksi lanjutan, Rabu 4 September 2024 di Pengadilan Negeri Mataram.Tim kuasa hukum pelapor M. ikhwan, S.H, M.H mengatakan pihaknya menghadirkan Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Mataram Dr. Syamsul Hadi, S.H,.M.H. dan saksi fakta Direktur PT Rajawali Buana Agung, Ruhman, S.H.
“Dari 4 kontrak perusahaan tersebut, Fihiruddin mendapat gaji dan pembagian hasil sebanyak 50 juta setiap bulan dan Rp25 juta perkontrak yang dibawa,” terang Direktur PT RBARBA dalam persidangan.
Dalam perjalanannya, sejak Fihiruddin tersandung proses hukum, empat perusahaan pengguna jasa PT RBA tersebut mengalami putus kontrak.
“Karena yang intens berkomunikasi pada saat itu dengan perusahaan pengguna jasa kami saudara Fihiruddin, sehingga saat dia tersandung proses hukum, komunikasi kami dengan 4 perusahaan tersebut terputus dan perusahaan kamipun tentunya juga mengalami kerugian” ujarnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan