Lombok Barat – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Barat, TGH. Muhammad Taisir Al-Azhar, menegaskan bahwa polemik terkait bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) untuk warga non-muslim di Desa Jagaraga telah tuntas. Hal ini disampaikan di ruang kerjanya. Kamis (27/11/2025).
TGH. Taisir mengungkapkan bahwa sehari setelah kejadian yang sempat viral tersebut, pihaknya telah menerima permintaan maaf langsung dari warga bernama Nirwana, yang dikenal dengan sebutan Mangku Bumi.
“Masalah ini sudah selesai. Saudara Mangkubumi, atau Nirwana, menelpon saya sehari setelah kejadian dan menyampaikan permintaan maaf karena sebelumnya saya jelaskan kepadanya tentang regulasi zakat yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011,” ungkapnya.
Menurutnya, zakat secara syar’i dan regulasi hanya dapat disalurkan kepada umat Islam, sehingga Baznas tidak memiliki kewenangan menyalurkan zakat kepada warga non-muslim.
“Zakat tidak boleh diberikan kepada non-muslim. Saya selalu sampaikan bahwa di seluruh Indonesia, Baznas harus memenuhi tiga aman: aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI,” jelas TGH. Taisir.
Awal Mula Polemik
Polemik bermula ketika Mangku Bumi memposting kondisi rumah warga di Dusun Tambang Eleh Desa Jagaraga yang dinilainya layak dibantu. Postingan itu sampai ke Bupati Lombok Barat, yang kemudian memerintahkan Dinas Perkim untuk mengecek rumah tersebut. Karena Baznas memiliki program MAHYANI (Rumah Layak Huni), pihak Perkim turut mengajak Ketua Baznas untuk meninjau lokasi.
TGH. Taisir menuturkan bahwa rombongan terdiri dari Perkim, Camat, Kades, serta dari Baznas. Untuk menuju kelokasi harus berjalan kaki cukup jauh menuju rumah warga tersebut. Namun, setibanya di lokasi barulah diketahui bahwa rumah tersebut milik warga beragama Hindu.
“Kami tidak tahu sejak awal kalau rumah itu milik non-muslim. Kadis Perkim juga tidak tahu. Kalau tahu dari awal, saya tidak perlu datang jauh-jauh,” ujarnya.
Ia pun langsung menjelaskan kepada tim dan perangkat desa bahwa zakat tidak bisa digunakan untuk pembangunan rumah warga non-muslim.





