banner 728x250

BPN dan PLN Sosialisasikan Pengadaan Tanah untuk Pengembangan PLTP Ulumbu

BPN dan PLN Gelar Sosialisasi Inventarisasi dan Identifikasi Pengadaan Tanah untuk Pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6. Foto: Humas PLN
banner 120x600
banner 468x60

Pengadaan tanah bagi pembangunan saat ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 19 Tahun 2021.

Regulasi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam pelaksanaan penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.

banner 325x300

Langkah perluasan kapasitas PLTP Ulumbu 2×20 MW ini sangat strategis dan penting. Melalui pemanfaatan energi bersih dan murah yang bersumber dari geothermal Poco Leok, dapat menekan subsidi energi yang harus disediakan pemerintah, dan pemanfaatan energi listriknya dapat  dinikmati oleh masyarakat tidak hanya Kabupaten Manggarai tetapi juga untuk kabupaten lainnya di Pulau Flores.

Pengembangan PLTP Ulumbu merupakan proses transisi energi penyediaan energi tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi baru terbarukan (EBT), sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, dan tentunya merupakan upaya pemerintah mengurangi emisi karbon serta untuk mencapai bauran energi terbarukan sebesar 23% tahun 2025.

Melalui Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, PT PLN (Persero) ditugaskan untuk menyiapkan suplai energi yang cukup dan andal secara operasional, terlebih PLN ditargetkan menyiapkan energi yang ramah lingkungan guna mendukung tercapainya Net Zero Emission (NZE) tahun 2060.

banner 325x300