“Ada banyak tanggapan, mayoritas meminta tes urine, tapi anggota dewan yang ada di grup dan Ketua tidak bereaksi justru melayangkan somasi. Bu Ketua juga keluar grup tiga hari setelah postingan itu,” terangnya.
Jatun menambahkan, tidak ada kegaduhan publik sama sekali akibat postingan Fihir tersebut. Apalagi sampai menimbulkan kebencian yang bernuansa SARA.
Kesaksian Dharojatun memperkuat fakta bahwa apa yang dilakukan Fihir lewat postingan adalah murni bertanya, tanpa ada maksud lain.
Dalam sidang, Fihirudin hadir didampingi tim PH antara lain M. Ihwan, S.H.,MH, Suaedin, SH, Muh. Salahuddin,SH ,MH, Endri Susanto.,SH.,MH, dan Eva Zaenora, SH.
Ketua Tim PH, M Ikhwan SH MH menegaskan, kesaksian saksi Dharojatun memperkuat bahwa informasi soal kabar burung didapatkan Fihir dari orang lain, yakni M Zainul Pahmi dan Ketua Baanar NTB Abdul Madjid.
“Point pentingnya saksi menerangkan bahwa memang benar cerita kabar burung dalam postingan terdakwa Fihir didapat dari orang lain, yakni Pahmi. Dan Fihir setelah (posting) itu, juga sempat klarifikasi ke anggota DPRD NTB, Farin di Resto Sultan.
Menurut dia, kesaksian saksi a de charge yang diajukan PH terdakwa memiliki relevansi dan keterkaitan, dan hubungan saling kait mengait dengan saksi-saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang sebelumnya.
“Artinya ini membuktikan perbuatan itu tidak seperti yang didakwakan. Dakwaan terhadap klien kami tidak memenuhi unsur, Inshallah Fihir bebas,” tegas Ikhwan.