SPM diterbitkan oleh pihak di Dikbud NTB, hingga menduga ada indikasi korupsi yang melibatkan pejabat Dikbud dan pihak pengusaha sebagai rekanan dalam proyek DAK tahun 2023.
Lebih lanjut, Alpa NTB meminta kejaksaan mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut dan memanggil PPK SMK terkait indikasi keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi tersebut.
Selain itu, Alpa NTB juga meminta Kejati NTB untuk seruduk, seret, dan memeriksa oknum-oknum pengusaha yang terlibat dalam indikasi korupsi kolusi dan nepotisme dalam kasus ini, serta menangkap seluruh oknum-oknum pengusaha yang terlibat dalam kasus tersebut yang merugikan uang negara sebesar kurang lebih Rp8 M.
Kadis Dikbud NTB, Aidy Furqan belum dapat dihubungi untuk dikonfirmasi terkait aksi unjukrasa aktivis tadi. Media ini mencoba menghubungi melalui nomor WhatsApp-nya, namun belum ada tanggapan.