Rabu, 1 April 2026 | 05.18 WITA
NTB  

Heboh Pajak Parkir 10 Persen di Senggigi, Bapenda Lombok Barat Tegaskan Sesuai Aturan

Kepala Bapenda Lombok Barat, Lalu Agha Farabi memberikan penjelasan terkait klarifikasi pajak parkir 10 persen di kawasan wisata Senggigi dan Batu Layar. (Foto istimewa)

LOMBOK BARAT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Barat memberikan klarifikasi terkait polemik pemungutan pajak parkir yang belakangan menjadi sorotan publik, khususnya di kawasan wisata Batu Layar dan Senggigi. Bapenda menegaskan bahwa pungutan sebesar 10 persen yang dikenakan kepada pengelola parkir merupakan pajak resmi yang diatur dalam regulasi, bukan pungutan liar sebagaimana yang sempat dipersepsikan sebagian masyarakat.

Kepala Bapenda Lombok Barat, Lalu Agha Farabi menjelaskan dasar hukum pemungutan pajak parkir tersebut merujuk pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Yang kami tarik itu bukan bagian atau keuntungan untuk Bapenda, melainkan pajak sebesar 10 persen dari aktivitas parkir. Itu seluruhnya masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya, Selasa (31/3).

Menurutnya, selama ini masih banyak pengelola parkir, khususnya yang bersifat insidentil di kawasan wisata, yang belum terdata secara administratif. Oleh karena itu, Bapenda melakukan langkah pendataan sekaligus penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) agar aktivitas tersebut memiliki legalitas yang jelas.

“Banyak yang belum memahami bahwa yang dikenakan pajak adalah aktivitas pengelolaan parkirnya, bukan status kepemilikan atau sewa lahannya. Jadi meskipun mereka menyewa lahan, selama ada kegiatan parkir, maka itu menjadi objek pajak,” jelasnya.

Lalu Agha juga mengakui bahwa kebijakan ini terkesan baru bagi sebagian pihak, mengingat pada tahun-tahun sebelumnya belum diterapkan secara optimal. Namun, hal tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah di tengah tekanan fiskal.

“Ini adalah langkah perbaikan. Kami sedang menggali potensi PAD yang selama ini belum tergarap maksimal, termasuk dari sektor parkir yang dikelola masyarakat,” katanya.

Terkait metode penarikan pajak, Bapenda menerapkan pendekatan yang berbeda antara pengelola parkir tetap dan insidentil. Untuk pengelola tetap, pajak dikenakan secara periodik berdasarkan laporan pendapatan. Sementara untuk pengelola insidentil, dilakukan melalui mekanisme uji petik guna memperkirakan potensi pendapatan harian.

“Tidak mungkin disamaratakan. Pengelola insidentil hanya beroperasi pada waktu tertentu, sehingga perlakuannya juga berbeda,” tambahnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa petugas turun ke lapangan untuk meminta bagian dari pengelola parkir. Ia menegaskan bahwa setiap pembayaran pajak dilengkapi dengan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) sebagai bukti resmi, sehingga transparansi tetap terjaga.

“Tidak ada yang masuk ke kantong pribadi. Semua tercatat dan masuk ke kas daerah. Itu bisa dibuktikan dengan SSPD yang diterbitkan,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, Bapenda juga berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda untuk memastikan kepatuhan di lapangan. Selain itu, pembagian kewenangan juga diperjelas antara pajak parkir dan retribusi parkir.

“Kalau parkir di badan atau bahu jalan itu masuk retribusi dan menjadi kewenangan Dinas Perhubungan. Sementara kami di Bapenda menangani pajak parkir yang dikelola di luar itu, seperti di kawasan wisata atau lahan tertentu,” jelasnya.

Menutup penjelasannya, Lalu Agha mengimbau masyarakat dan para pengelola parkir untuk tidak salah menafsirkan kebijakan tersebut. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mohon maaf jika ada kesalahpahaman di lapangan. Namun yang jelas, semua ini dilakukan berdasarkan regulasi dan untuk kepentingan daerah. Kami juga akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami,” pungkasnya.