LOMBOK BARAT – Pelayanan kesehatan di RSUD Gerung kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah keluhan masyarakat mencuat, mulai dari lamanya antrean pengambilan obat hingga dugaan perlakuan berbeda terhadap pasien berdasarkan wilayah domisili.
Salah satu pasien, H. Munawar (±48), warga Dusun Beremi, Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, mengaku harus menunggu berjam-jam hanya untuk mendapatkan obat usai pemeriksaan.
Ia menuturkan, dirinya datang ke rumah sakit pada Senin pagi sekitar pukul 07.30 WITA untuk kontrol penyakit paru. Setelah mendaftar pukul 07.40 WITA, ia baru selesai menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis paru, dr. Sahrun, sekitar pukul 10.30 WITA.
Namun, persoalan justru terjadi setelah itu.
“Sekitar jam 10.30 saya sudah keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung ke bagian farmasi. Tapi obat baru saya terima pukul 15.21. Ini sangat keterlaluan, hampir setengah hari hanya untuk menunggu obat,” ujarnya.
Munawar menilai lamanya waktu tunggu tersebut menunjukkan lemahnya manajemen pelayanan, khususnya di bagian farmasi dan sistem pendaftaran. Ia menyebut kondisi tersebut tidak hanya menguras waktu, tetapi juga mengganggu kenyamanan serta hak pasien untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
Keluhan serupa, menurutnya, juga dirasakan pasien lain yang harus mengantre dalam waktu lama tanpa kepastian.
Selain persoalan antrean, muncul pula dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap pasien berdasarkan wilayah tempat tinggal. Munawar mengungkapkan informasi bahwa pasien dari wilayah sekitar Kecamatan Gerung disebut mendapat kemudahan berupa layanan pengiriman obat, sementara pasien dari kecamatan lain tetap harus mengantre langsung di rumah sakit.
“Kalau pasien di sekitar Gerung katanya bisa dikirimi obat lewat jasa pengiriman, tapi pasien dari wilayah lain harus tetap antre. Ini yang jadi pertanyaan,” katanya.
Keluhan lain yang disampaikan Munawar berkaitan dengan pengalaman keluarganya saat mengalami kecelakaan lalu lintas pada 16 Maret 2026 di kawasan Bypass Beremi, Jagaraga, Kecamatan Kuripan.
Menurutnya, saat itu pihak rumah sakit menolak penggunaan BPJS dengan alasan kecelakaan lalu lintas harus disertai laporan polisi (LP). Keluarga pasien pun diminta membayar biaya perawatan secara mandiri.
“Awalnya harus bayar penuh karena BPJS ditolak. Setelah kami komunikasikan dengan pihak rumah sakit, termasuk direktur dan bagian administrasi, akhirnya diberikan kebijakan pengembalian setengah biaya,” jelasnya.
Meski demikian, ia menilai kebijakan tersebut tidak menjawab persoalan mendasar dan berpotensi menimbulkan kebingungan bagi pasien lain yang menghadapi situasi serupa.
Berbagai keluhan ini memicu keprihatinan masyarakat terhadap kualitas layanan kesehatan di daerah. Publik mendesak manajemen RSUD Gerung serta Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh.
Perbaikan dinilai mendesak, terutama pada sistem pelayanan farmasi, manajemen antrean, serta kejelasan prosedur penanganan pasien BPJS, agar tidak menimbulkan persepsi diskriminasi maupun ketidakpastian layanan.
Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD Gerung belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai keluhan tersebut.





