Jumat, 6 Maret 2026 | 02.12 WITA
NTB  

Regulasi Hunian Diperkuat, DPRD Lobar Dengarkan Aspirasi dari Desa Taman Ayu

Anggota DPRD Lombok Barat bersama pemerintah desa, tokoh masyarakat, pemuda, dan peserta sosialisasi Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman berfoto bersama usai kegiatan di Desa Taman Ayu, Kamis (4/12/2025). (Foto: Istimewa)

Lombok Barat – DPRD Kabupaten Lombok Barat (Lobar) kembali melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai bagian dari agenda masa sidang I tahun 2025–2026. Kegiatan ini merupakan langkah strategis DPRD dalam memperkuat regulasi pembangunan hunian di daerah.

Sosialisasi yang dilaksanakan serentak di berbagai wilayah Lobar tersebut salah satunya digelar di Desa Taman Ayu pada Kamis, 4 Desember 2025, dipimpin oleh anggota DPRD Lobar dari Dapil Gerung, Kuripan, Syukur, S.H.

Kegiatan yang berlangsung di kantor desa itu dihadiri Kepala Desa Taman Ayu M. Tajudin S.Sos.I, perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, organisasi perempuan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Syukur menjelaskan bahwa Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum penyelenggaraan perumahan yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan. Ia menegaskan pentingnya menghadirkan aturan tegas bagi pengembang agar pembangunan perumahan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dalam penyampaiannya, Ia menyoroti sejumlah poin krusial yang diatur dalam Ranperda, antara lain:

  1. Akses Jalan dan Infrastruktur Dasar
    Pengembang dilarang menutup akses jalan masyarakat dan wajib menyediakan infrastruktur yang layak.
  2. Drainase dan Sistem Pembuangan Air
    Drainase dinilai sangat penting untuk mencegah banjir saat curah hujan tinggi.
  3. Fasilitas Umum dan Sosial
    Banyak perumahan yang belum menyiapkan masjid, pemakaman, dan fasum lain, sehingga regulasi perlu diperketat.
  4. Sanitasi dan Kualitas Lingkungan
    Pengembang wajib memenuhi standar sanitasi agar lingkungan perumahan tetap sehat.

Ia menilai keteraturan pembangunan di masa lalu masih lemah karena belum adanya aturan yang mengikat. Melalui Ranperda ini, pemerintah daerah ingin memastikan setiap pembangunan memenuhi standar yang ditetapkan.

Kepala Desa Taman Ayu, M. Tajudin, menyampaikan sejumlah kondisi lapangan yang dinilai mendesak untuk ditangani. Salah satunya ialah rusaknya jalan menuju kawasan Taman Endoq akibat kendaraan berat milik perusahaan semen.

“Berulang kali kami perbaiki, namun selalu rusak kembali. Kami berharap pemerintah provinsi dapat turun tangan,” kata Tajudin.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa hanya akan memberikan izin pembangunan perumahan di lokasi yang sesuai tata ruang serta tidak mengganggu lahan produktif masyarakat. Pembangunan yang diarahkan, kata dia, hanya diperbolehkan di wilayah pantai yang tidak produktif dan bekas galian C.

Menanggapi masukan warga dan pemerintah desa, Syukur menyampaikan apresiasi dan menegaskan bahwa seluruh aspirasi tersebut akan menjadi bahan pembahasan di DPRD.

“Saya mengapresiasi peran aktif masyarakat Taman Ayu. Semua masukan akan kami bawa ke meja pembahasan untuk memperkuat Ranperda ini,” ujarnya.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diharapkan menjadi instrumen penting dalam menata ruang wilayah Lombok Barat agar lebih tertib, adaptif, dan berkelanjutan.

Melalui rangkaian sosialisasi di berbagai desa, DPRD Lobar berupaya memastikan masyarakat memahami pentingnya regulasi ini serta hak dan kewajiban yang menyertainya.

Dengan partisipasi publik yang kuat, DPRD optimistis penerapan Perda nantinya dapat berjalan efektif dan menjawab kebutuhan pembangunan kawasan hunian di Lombok Barat.