banner 728x250
Ekobis  

Hj Selly: Kinerja Bank NTB Syariah di Bawah H. Kukuh Rahardjo Luar Biasa, Masyarakat NTB Harus Apresiasi

Hj Selly. (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Selanjutnya, kata Selly, mengenai adanya pernyataan salah seorang yang menyebut Bank NTB Syariah bisa turun menjadi BPR, itu sangat salah kaprah. Karena justeru proses pemenuhan modal inti sesuai dengan Peraturan OJK (POJK), BPD yang harus memenuhi modal inti minimal Rp3 triliun di 2024, itu sudah final menggandeng Bank Jatim dalam Kerjasam Kelompok Usaha (KUB).

“Proses KUB sudah final dengan Bank Jatim dan akan disampaikan pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa). Bukan kita akan turun kelas menjadi BPR (Bank Perkreditan Rakyat), tapi justeru akan membuat Bank NTB Syariah semakin besar, bukan turun jadi BPR,” jelasnya.

banner 325x300

Sementara itu, Direktur Utama Bank NTB Syariah H Kukuh Rahardjo mengatakan kesepakatan kerja sama dengan Bank Jatim sudah terpenuhi syarat-syaratnya, dan tinggal disampaikan pada RUPS. “Secara menyeluruh, syarat-syarat itu sudah diterima oleh Bank Jatim. Tinggal kita bawakan kepada pemegang saham untuk kita sampaikan kerjasama ini,” tambahnya.

Dikatakan Kukuh, dengan kerja sama ini Bank NTB Syariah tak lagi mengkhawatirkan pemenuhan modal inti sebagaimana ketentuan OJK. Sebagaimana arahan pemegang saham, kerjasama dengan Bank Jatim ini diharapkan tidak mendilusi (penurunan persentase kepemilikan saham) pemegang saham eksisting Pemprov NTB dan kabupaten/kota se NTB. Nilai penyertaan modal yang akan dimasukkan oleh Bank Jatim, tambah H. Kukuh sebesar Rp100 miliar. Tetapi dengan harga penawaran tertentu, dari nilai tersebut akan dicatatkan sebesar sesuai perhitungannya.

“Jadi dari Rp100 miliar itu tidak dicatatkan semua, tergantung nilai saham yang disepakati,” tutupnya

banner 325x300