Mataram – Konflik antara Disnakertrans NTB dan Imigrasi Mataram semakin tajam, dengan munculnya dugaan bahwa pihak Imigrasi sengaja melindungi Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bekerja secara ilegal di tambang emas Sekotong. Sementara Disnakertrans NTB berkali-kali membantah adanya izin kerja untuk TKA di tambang tanpa IUP, Imigrasi justru terkesan pasif dan bahkan membela keberadaan TKA ilegal tersebut.
Dalam sebuah wawancara, I Gede Putu Aryadi, Kepala Disnakertrans NTB, mengungkapkan kekesalannya atas sikap Imigrasi Mataram yang tidak melakukan tindakan tegas meskipun sudah jelas terjadi pelanggaran. “Kami di Disnakertrans bekerja berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku. Jika sebuah perusahaan tidak memiliki IUP, jelas mereka tidak boleh mempekerjakan TKA. Tapi anehnya, Imigrasi seolah menutup mata terhadap ini,” ujarnya dengan penuh kekecewaan.

Lebih mengejutkan, 15 TKA China yang bekerja di perusahaan tanpa izin tersebut dibiarkan bebas beroperasi di lahan milik PT Indotan Lombok Barat Bangkit. Meski sudah jelas bahwa mereka melanggar hukum, Imigrasi justru memberikan kesan bahwa mereka memiliki izin kerja yang sah. “Apakah izin kerja bisa mengesampingkan legalitas operasi perusahaan? Ini jelas-jelas pelanggaran yang ditutup-tutupi,” tambah Aryadi.