Senin, 20 April 2026 | 03.10 WITA
Ekobis  

Tarif Listrik Tetap di Triwulan II 2026, Pemerintah Prioritaskan Stabilitas Ekonomi dan Kepastian Usaha

Kehadiran energi listrik yang andal dan terjangkau berdampak positif bagi daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi, salah satunya terhadap usaha pembibitan ayam di Muara Enim, Sumatera Selatan. (Dok. PLN)

JAKARTA – Di tengah ketidakpastian ekonomi global yang dipengaruhi dinamika geopolitik dan fluktuasi harga energi, pemerintah mengambil langkah konservatif dengan mempertahankan tarif listrik nasional pada Triwulan II 2026.

Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada perlindungan masyarakat, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam menjaga iklim usaha tetap kondusif. Stabilitas tarif listrik dinilai menjadi salah satu faktor kunci dalam menjaga keberlanjutan sektor industri dan investasi.

Pelaksana Tugas Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan tarif tetap ini telah melalui mekanisme evaluasi berkala yang mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut, tarif listrik pelanggan nonsubsidi disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi makro. Namun, meskipun indikator menunjukkan adanya potensi penyesuaian, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif.

Langkah ini menunjukkan pendekatan kebijakan yang lebih berhati-hati, dengan mempertimbangkan dampak langsung terhadap masyarakat dan pelaku usaha.

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menilai kebijakan tersebut memberikan ruang stabilitas yang sangat penting.

Menurutnya, kepastian tarif menjadi faktor utama dalam menjaga keberlanjutan operasional industri, terutama sektor manufaktur yang sangat bergantung pada energi listrik.

“Di tengah kondisi global yang penuh ketidakpastian, keputusan ini memberikan sinyal positif bagi dunia usaha sekaligus menjaga daya beli masyarakat,” ujarnya.

PLN, lanjutnya, akan terus memperkuat sistem ketenagalistrikan nasional dengan menjaga keandalan jaringan serta memastikan distribusi listrik berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan ini juga mencerminkan strategi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal, stabilitas ekonomi, dan perlindungan sosial.