Lombok Barat – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Barat melaksanakan monitoring terhadap proses perizinan yang terkait dengan rencana pembangunan kawasan Marina Bay di Kecamatan Sekotong. Monitoring ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan investasi mematuhi ketentuan tata ruang serta memenuhi persyaratan teknis yang diwajibkan.
Kegiatan monitoring dipimpin oleh Kepala Dinas PUPR Lombok Barat, Ahad Legiarto, bersama Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Tata Ruang, Tim Teknis PUPR, serta didampingi Bhabinkamtibmas Desa Buwun Mas. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan dokumen Forum Penataan Ruang (FPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Dalam peninjauan lapangan, tim juga mengidentifikasi beberapa kegiatan pembangunan di wilayah Sekotong yang masih belum melengkapi dokumen perizinan. Atas temuan tersebut, Dinas PUPR meminta agar seluruh aktivitas fisik dihentikan sementara hingga izin yang diperlukan dinyatakan lengkap.
“Pemerintah Kabupaten Lombok Barat meminta agar seluruh kegiatan fisik dihentikan terlebih dahulu hingga semua perizinan dan persyaratan teknis terpenuhi,” jelas Kadis PUPR, Ahad Legiarto.
Menurutnya, pembangunan Marina Bay memiliki potensi dalam mendukung peningkatan pariwisata dan investasi di wilayah Sekotong. Namun, kepatuhan terhadap tata ruang menjadi prioritas utama demi terciptanya pembangunan yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mengimbau seluruh investor untuk mengikuti prosedur perizinan dengan baik, mulai dari PKKPR, FPR, hingga PBG.
“Kami mendorong investor untuk memenuhi seluruh proses perizinan agar pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai regulasi,” tambah Ahad.
Pemkab Lombok Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga iklim investasi yang kondusif, sekaligus memastikan seluruh pembangunan tetap berada dalam koridor tata ruang yang telah ditetapkan.











